Example 728x250
BeritaPOLITIK

Pilkada TTS, Lens Liu Daftar Ke PDI Perjuangan

1181
×

Pilkada TTS, Lens Liu Daftar Ke PDI Perjuangan

Share this article
Example 468x60

ket. Foto: Nampak Lens Liu saat mendaftar sebagai bakal calon bupati TTS ke PDI Perjuangan Kabupaten TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Niatan mantan Kadis PUPR Kabupaten TTS, Martelens Ch. Liu, ST, MT untuk bertarung di Pilkada TTS ternyata buka isapan jempol semata. Pria yang akrab disapa Lens ini, Sabtu 27 April 2024 mendaftar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS sebagai bakal calon bupati TTS.
Ketua Panitia penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati TTS DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Yusuf Soru mengatakan, Lens Liu telah resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati ke PDI Perjuangan.
“ Tadi Pak Lens di dampingi keluarga sudah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati TTS,”
ungkap Yusuf didampingi Sekertaris panitia, Jhon Bolla.
Ditanya sudah berapa bakal
Calon yang mendaftar ke PDI Perjuangan, Yusuf mengaku, baru tiga bakal calon yang resmi mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan.
“ Ada 14 figur yang sudah ambil formulir, tetapi baru 3 figur yang mengambilkan dengan melengkapi seluruh persyaratan. Ketiganya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati yaitu, Lens Liu, Johanis Lakapu dan Ananias Faot,” jelas pria yang juga menjabat wakil ketua DPRD TTS ini.
Ketika ditanya terkait tidak ada figur kader PDI perjuangan yang mendaftar, Yusuf menjelaskan, kader PDI Perjuangan akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran.
Ket. Foto : Lens Liu saat mendaftar ke PDI Perjuangan

“ Kader PDI Perjuangan pasti mendaftar, tetapi nanti daftar di hari terakhir, tanggal 30 April mendatang,” tegas Yusuf.
Terkait ASN aktif yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati TTS, Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek mengatakan, secara regulasi hal itu tidak menyalahi regulasi. Namun saat ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU, ASN yang bersangkutan harus memundur dari ASN (pensiun dini).
“ Baik itu undang-undang Pilkada maupun UU ASN memang tidak melarang ASN untuk mendaftar sebagai bakal calon. Tetapi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU maka yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini,” sebutnya. (DK)

Example 300250
Example 120x600