Example 728x250
BeritaPOLITIK

Pj Sekda Tegaskan ASN Wajib Ambil CLTN Jika Hendak Dampingi Suami Yang Maju Pilkada

1029
×

Pj Sekda Tegaskan ASN Wajib Ambil CLTN Jika Hendak Dampingi Suami Yang Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Pj Sekda Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Pj Sekda Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu menegaskan bagi ASN yang hendak mendampingi suami atau istri bertarung dalam Pilkada TTS wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Hal ini sudah ditegaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam surat yang diterima Pemda TTS.
“ Wajib bagi ASN untuk mengambil CLTN jika hendak mendampingi suami atau istri yang akan bertarung di Pilkada TTS mendatang. Walaupun belum tahapan pendaftaran di KPU atau belum tahapan kampanye, ASN wajib ambil CLTN
jika mau mendampingi suami atau istrinya sebagai bakal calon yang akan bertarung di Pilkada mendatang,” tegas Yohanis kepada media, Senin 12 Agustus 2024.

Terkait polemik dua ASN berinisial SU dan WM yang mendampingi suami dalam hajatan politik peminangan calon wakil bupati , Marthen Tualaka, Yohanis mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran apakah kedua ASN tersebut sudah mengambil CLTN atau belum? Jika belum mengambil CLTN, maka kedua ASN tersebut akan dipanggil untuk diproses.
“ Kakak, sesuai surat dari KASN itu biar baru bakal calon kalau suami atau istrinya ASN wajib mengambil CLTN jika mau mendampingi dalam hajatan politik. Oleh sebab itu, kita masih melihat apakah ibu SU dan WM sudah ambil CLTN atau belum? Kalau belum maka akan segera kita panggil untuk diproses,” tegas pria berkaca mata ini.

Ket. Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni 

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni menegaskan, pihaknya sudah mulai melakukan penelusuran terkait informasi kehadiran dua ASN dalam peminangan calon wakil bupati TTS, Marthen Tualaka beberapa waktu lalu tersebut.
“ Kita sudah mulai melakukan penelusuran,” jawab Desi singkat.
Terkait informasi jika Kasat Pol PP, Thobias Balelay akan melaporkan dua Oknum ASN tersebut ke Bawaslu, Desi mengaku, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti laporan itu.
“ Kalau ada yang mau lapor silakan, kita siap memprosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Thobias Balelay yang dikonfirmasi apakah jadi melapor ke Bawaslu atau tidak, ia mengaku masih mengikuti sidang paripurna.
“ Ada ikut sidang paripurna Kaka,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua ASN berinisial SU dan WM yang merupakan istri dari Salmun Tabun dan Marthen Tualaka akan diadukan ke Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten TTS Oleh Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Thobias Belelay pada Senin mendatang. Laporan ini merupakan buntut dari kehadiran dua ASN tersebut dalam acara peminangan yang dilakukan Bakal Calon Bupati TTS, Salmun Tabun kepada Marthen Tualaka Sebagai bakal calon wakil bupati TTS yang berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2024 di Desa Noeolin, Kecamatan Toianas. Kedua ASN ini diketahui hadir mendampingi suami masing-masing dalam acara peminangan tersebut.

Kepada media melalui pesan WhatsApp, Thobias mengatakan, sesuai regulasi seharusnya kedua ASN itu harus mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika mau mendampingi suami masing-masing dalam hajatan politik Pilkada TTS. Karena jika tidak, maka kedua ASN itu sudah melanggar Disiplin ASN termaksud soal netralitas ASN. (DK)

Example 300250
Example 120x600