Ket. Foto : Pj Bupati TTS, Edison Sipa
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa angkat bicara terkait penonaktifan 15 kepala desa yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dikatakan Sipa, penonaktifan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba atau pun dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Dijelaskan Sipa, Penonaktifan tersebut merupakan buntut dari tidak cairnya dana desa tahap 1 tahun 2024 di 15 desa tersebut. Sebelum mengambil sikap tegas dengan menonaktifan para kades, pemda melalui Dinas PMD sudah melakukan teguran secara berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
Setelah itu, Pemda melalui Tim terpadu melakukan BAP terhadap 15 kepala desa dan pihak terkait. Dari hasil BAP yang dilakukan Tim terpadu barulah diambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara ke 15 kades dari jabatannya.
“ Kita berikan sanksi penonaktifan sementara ini agar ke-15 kades bisa konsen menyelesaikan administrasinya. Karena akibat gagal posting daerah dirugikan dengan tidak adanya transfer dana ke desa untuk melayani masyarakat. Bagi yang administasinnya sudah tuntas akan dipertimbangkan untuk lantik kembali,” ungkap Sipa melalui pesan WhatsApp, Kamis 12 Desember 2024.
Dari hasil BAP oleh tim terpadu, lanjut Sipa ditemukan adanya indikasi penyimpanga hingga hasil BAP diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan melakukan audit.
“ Dari hasil BAP kita temukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga kita lanjutkan BAP tersebut ke inspektorat untuk dilakukan audit,” terangnya.
Ket. Foto : Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Marthen Natonis
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Marthen Natonis mendukung langkah tegas yang diambil oleh Pj Bupati TTS. Menurutnya, sikap tegas tersebut perlu diambil untuk memberikan memberikan efek jerah kepada para kepala desa yang tak becus mengurus dana desa hingga berujung gagal salur dana desa tahun 2024.
“ Kasihan masyarakat di 15 desa, gara-gara ulah satu orang yang tak becus mengurus dana desa mereka semua jadi korban karena dana desa tahun 2024 tak bisa mereka nikmati. Sanksi tegas memang perlu diberikan sehingga ada efek jerah,” sebut politisi Perindo ini.
“Padahal jika dana desa dikelolah dengan baik, desa bisa mendapat tambahan anggaran kinerja dari kementerian desa. Hal ini akan mempercepat pembangunan di desa,” sambungnya.
Dari hasil pengawasan Komisi 1, salah satu penyebab buruknya pengelolaan dana desa adalah hubungan kepala desa dan perangkat yang kurang harmonis. Dimana ada beberapa kepala desa yang dalam pengelolaan dana desa cenderung melakukan monopoli dan tidak transparan.
“ Kita temukan di beberapa desa hubungan perangkat desa dengan kepala desa buruk. Mereka saling curiga dalam pengelolaan dana desa. Hal ini tak lepas dari transparansi pengelolaan dana desa yang belum baik sehingga muncul rasa saling curiga,” sebutnya
Setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Desa, salah kendala dalam pengelolaan dana desa adalah jumlah pendamping desa di kabupaten TTS yang masih kurang. Dimana jumlah pendamping desa belum berimbang dengan jumlah desa.
“ Kita berharap kemendes bisa menambah jumlah pendamping desa sehingga memaksimalkan fungsi pendamping desa dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (DK)