Example 728x250
BeritaPOLITIK

Tak Ambil Cuti, Bupati dan Wakil Bupati Tak Boleh Kampanye 

164
×

Tak Ambil Cuti, Bupati dan Wakil Bupati Tak Boleh Kampanye 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Oktovina Lado, istri Bupati TTS, Egusem Tahun diketahui maju sebagai Caleg Partai Golkar dalam Pemilu 2024. Selain istri Bupati, dua anak wakil bupati TTS, Bung Yusuf Konay dan Meyke Chyntia Konay juga maju sebagai Caleg.

Majunya istri dan anak-anak, Bupati dan Wakil Bupati tersebut menimbulkan pertanyaan, bolehkah Bupati dan Wakil bupati berkampanye untuk istri dan anak mereka?

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Dalam Pasal 282 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“ Bupati dan wakil bupati tidak boleh berkampanye kalau merujuk regulasi pasal 282,” ungkap Desi kepada awak media di kantor Bawaslu TTS.

Jika ingin berkampanye dikatakan Desi, maka Bupati dan Wakil Bupati wajib mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas dan jabatannya.

“ Cuti juga ada batasannya sesuai regulasi, seperti tidak boleh menggunakan atribut partai, jika ikut kampanye pun hanya boleh hadir, diam dan mendengarkan saja,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada laporan atau pengaduan terkait aktivitas kampanye terselubung Bupati dan Wakil Bupati TTS, Desi mengaku, hingga kini belum ada.

“ sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan terkait hal itu,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru meminta Bupati dan Wakil Bupati TTS untuk menaati regulasi terkait larangan kampanye di luar cuti. Hal ini sangat penting karena akan berdampak pada netralitas ASN dan kepala desa dalam pemilu mendatang. Dirinya juga berharap, Bawaslu TTS bisa melakukan pengawas terhadap hal ini.

“ Sesuai regulasi, kalau tidak ambil cuti maka bupati dan wakil bupati tidak boleh berkampanye untuk istri dan anak-anak mereka. Kalau mau kampanye silakan ambil cuti. Dan kita harapkan mereka bisa taat terhadap regulasi ini,” pintanya. ( DK)

Editor : Erik Sanu

Example 300250
Example 120x600