Example 728x250
HUKUM

Tanah Batal Dijual, Uang Rp10 Juta Warga Kolbano Tak Kunjung Dikembalikan

21
×

Tanah Batal Dijual, Uang Rp10 Juta Warga Kolbano Tak Kunjung Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Melyakim Kase 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Dugaan kasus penipuan jual beli tanah kembali terjadi di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang warga bernama Melyakim Kase mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang pembelian tanah sebesar Rp10 juta meski persoalan tersebut telah berlangsung selama enam tahun.

Example 300x600

Kepada wartawan, Melyakim menjelaskan dirinya membeli sebidang tanah milik Danial Boimau dengan ukuran 20 meter x 20 meter persegi seharga Rp10 juta.

Menurutnya, pembayaran dilakukan secara lunas dan proses pengukuran tanah juga telah dilaksanakan saat transaksi berlangsung.

“Saya membeli tanah seharga Rp10 juta dengan ukuran 20 x 20 meter persegi. Uangnya sudah saya lunasi dan saat itu juga dilakukan pengukuran tanah. Bahkan biaya pengukuran juga saya yang fasilitasi,” ujar Melyakim.

Namun setelah pengukuran selesai, Danial Boimau kembali meminta tambahan uang sebesar Rp250 ribu untuk pengurusan PH tanah. Permintaan tersebut juga dipenuhi oleh Melyakim.

Meski demikian, setelah menunggu hampir satu tahun, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Saat kembali mengecek kepastian transaksi tersebut, Melyakim mengaku diberitahu bahwa tanah tersebut tidak jadi dijual.

“Setelah saya tunggu hampir satu tahun, saya pergi cek dan Bapak Danial bilang sudah tidak mau jual lagi tanah tersebut. Saat itu beliau berjanji akan mengembalikan uang saya, tetapi sampai hari ini belum juga dikembalikan,” katanya.

Melyakim menuturkan, persoalan tersebut sudah berlangsung sekitar enam tahun dan hanya diwarnai janji pengembalian uang tanpa realisasi.

Bahkan kedua pihak disebut sempat membuat surat pernyataan pengembalian uang tertanggal 6 September 2025.

“Dalam surat itu, Bapak Danial Boimau bersedia mengembalikan uang saya paling lambat tanggal 6 November 2025. Tetapi sampai sekarang tidak ada pengembalian,” ungkapnya.

Karena merasa dirugikan, Melyakim Kase yang didampingi Ketua PAC Pospera Kolbano berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk bukti penyerahan uang dan surat pernyataan pengembalian dana.

“Saya sudah siapkan bukti penyerahan uang dan surat pernyataan. Karena tidak ada itikad baik sampai sekarang, saya mengambil langkah hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Polres TTS,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Danial Boimau melalui anaknya mengaku bersedia mengembalikan uang milik Melyakim Kase.

Namun ia meminta waktu karena kondisi usahanya sedang mengalami kebangkrutan.

“Saya akan kembalikan uangnya, tetapi untuk sementara saya belum punya uang karena usaha saya bangkrut. Saya minta Bapak Melyakim bersabar. Kalau bisa kirim nomor rekening supaya nanti saya transfer secara bertahap,” ungkap Danial melalui pesan WhatsApp.(Sys)

Example 300250
Example 120x600