Ket foto : Nampak tiga advokat menjadi narasumber pada webinar yang digelar oleh THE FLAMIN
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kantor hukum profesional telah memiliki peran penting dalam memberikan jasa hukum yang berkualitas dan berintegritas, baik untuk klien individu, perusahaan, maupun institusi. Untuk itu, THE FLAMIN mengadakan webinar, Kamis, 01 Mei 2025 dengan moderator Fredrick J. Pinakunary, S.H., S.E. Webinar ini mengambil tema “Mengelola Kantor Hukum Profesional Tanpa Pelayanan PROBONO”.
Probono adalah pemberian layanan profesional secara sukarela dan tanpa biaya kepada pihak yang membutuhkan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum, di mana pengacara atau advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu atau organisasi nirlaba.
Adapun tiga orang narasumber yaitu David Surya, S.H., M.H, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H. dan Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam webinar itu, para narasumber berbagi pengalaman dan kiat sukses mengelola kantor hukumnya tanpa melupakan pelayanan hukum bagi masyarakat prasejahtera.
Pada kesempatan tersebut, David Surya, S.H., M.H. memberikan kiat dan motivasi khusus bagi lawyer muda untuk melakukan pelayanan secara probono.
Menurutnya, perlu bergabung dalam komunitas yang tepat karena apabila berdiri sendiri ada kalanya semangat yang berkobar bisa saja redup ketika melihat advokat lain.
“Jadi saya contohkan, kita sedang duduk di lapas dan sedang membantu orang, tetapi story teman kita berada di restorant mewah atau di gedung-gedung tinggi, ada kalanya semangat yang tadi berkobar lama-lama akan semakin redup”,ujar David
Menurutnya, masuk dalam komunitas yang tepat supaya semangat yang tadinya hampir padam bisa kembali berkobar.
“Pasti kita semua pernah mengalami ketika kita mengobrol dengan orang, ada yang membuat energi kita habis, hindari hal tersebut. Berkumpulah dengan orang yang bebenar-benap unya satu visi bahwa kebahagian itu tidak bergantung kepada kesejahteraan yang melimpah” ujar David dari Margono Surya & Partner ini.
Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Chairman Institute of Justice Law Firm memaparkan strategi yang dapat diterapkan oleh kantor hukum agar tetap profesional dan berkelanjutan secara finansial, namun tetap konsisten menjalankan tanggung jawab social melalui pelayanan hukum Probono.
Menurut pria asal Kabupaten TTS ini, profesi advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa, yang mana menawarkan jasa itu berkaitan dengan kesan sehingga jika jasa yang diberikan memuaskan, pasti orang senang.
“Saya pernah mendapatkan klien dan saya tanya beliau kenal jasa hukum kami dari mana, dan dia jawab dari si C, si C tau dari si B, dan si B taunya dari si A. Hal tersebut bisa teterjadjika kita provide jasa kita secara profesional dan bertanggung jawab, dan saya tekankan untuk mencari klien itu kita tidak perlu datang ke kantor pengadilan atau ke kantor polisi. Satu klien yang Tuhan percayakan kita handle dengan sangat baik maka dia akan rever itu ke tempat yang lain”,ujar penerima gelar Cavaleiro / penghargaan as “Knight” dari Presiden Brasil ini.
Dikatakan, perlu menyediakan jasa untuk membantu klien yang membutuhkan, bukan semata mencari uang klien. Tujuan menjadi pengacara yaitu untuk membantu orang mendapatkan solusi mengenai persoalan hukumnya.
Lebih lanjut kata Dr Lukas, cara menentukan proporsi waktu dan sumber daya yang ideal antara menangani kasus komersial dan probono di sebuah kantor hukum.
Menurutnya, barang siapa yang mempunyai kapasitas lebih dari padanya akan dituntut tanggung jawab yang lebih. “Saya percaya seiring berjalannya waktu,baik pengacara muda maupun senior, itu akan mengalami yang namanya pertumbuhan dan jam terbang. Kita semakin baik dan tim kita semakin besar maka Tuhan pun akan memberikan kita lebih lagi”,tandasnya.
Sementara itu Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan bahwa setiap orang tentu punya motivasi sendiri untuk menjadi advokat. Jika punya komitmen memberikan dampak bagi orang lain maka tentu selalu membuat hal baik bagi orang lain. Ia lantas mengatakan bahwa seorang advokat harus melakukan bantuan hukum probono.
“Kalau motivasi saya yaitu tidak mau masyarakat melihat advokat itu sama seperti penegak hukum yang lain. Penegak hukum itu ada polisi, jaksa, dan hakim, dan mereka berada di circle wilayah kekuasaan, hanya advokat yang diluar kekuasaan, sudah seharusnya advokat lebih dekat dengan masyarakat karena dia tidak ada kepentingan.
Untuk itu motivasi saya yang pertama yaitu ingin berbuat baik, karena untuk berbuat baik tidak butuh apa apa karena itu sifat alami, yang kedua saya ingin sampaikan bahwa profesi advokat tidak di pandang sama dengan profesi penegak hukum yang lain”,ujarnya.
Martin juga menjelaskan cara mengatasi potensi konflik kepentingan ketika seorang advokat harus membagi waktu antara klien berbayar yang menuntut prioritas dan kasus probono yang kompleks/rumit.
Menurutnya, mengelola firma hukum yang professional dan komersil sambil meluangkan waktu untuk memberikan layanan hukum probono, memang agak sulit. Pasalnya seorang advokat akan membagi secara adil, tetapi apabila telah punya komitmen dengan partner dalam menjalankan firma maka semua siap memberikan layanan hukum bagi yang berbayar maupun tidak berbayar.
Advokat yang punya pengalaman dalam penanganan perkara-perkara berdimensi publik ini mengatakan advokat harus punya sifat mau melayani, berjuang keras dan tidak boleh menuntut.(TIM).