Ket foto : Agustinus Banamtuan,SH, kuasa hukum Kain Banamtuan
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pada akta jual beli tanah mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Perkara ini dilaporkan oleh Kain Banamtuan, warga Desa Naukae, Kecamatan Kuatnana, setelah mendapati lahannya digusur menggunakan alat berat, padahal ia mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres TTS pada Senin (14/4/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus T.K. Banamtuan, SH, korban menilai telah terjadi praktik manipulasi dokumen yang merugikan dirinya sebagai pemilik sah.
“Klien saya tidak pernah menjual tanah itu, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah menghadap PPAT,” tegas Agustinus.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli sebagaimana tercantum dalam akta yang kini dipersoalkan.
“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah membaca, dan tidak pernah menyetujui isi akta tersebut. Ini mengarah pada dugaan kuat pemalsuan dokumen dan tanda tangan,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres TTS, Senin (4/5/2026).
Kasus ini mulai mencuat pada Februari 2026, saat terlapor berinisial JL, warga Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, mendatangkan alat berat ke lokasi tanah milik korban di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana.
Kehadiran alat berat tersebut mengejutkan korban. Ia sempat menegur para pekerja di lokasi, namun mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain.
Fakta penting terungkap dalam pertemuan klarifikasi di kantor desa pada 27 Maret 2026. Salah satu mantan Kepala Desa Supul mengaku pernah diminta menandatangani dokumen akta jual beli oleh terlapor.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena dokumen belum ditandatangani oleh pemilik sah tanah.
“Keterangan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi dokumen. Bahkan tanda tangan dalam akta diduga berbeda dengan milik korban,” jelas Agustinus.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penerbitan akta yang disebut dibuat pada tahun 2005 oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai camat di wilayah Amanuban Barat. Hal ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian oknum pejabat dalam proses administrasi tersebut.
“Dalam ketentuan hukum, para pihak wajib hadir secara langsung dan akta harus dibacakan di hadapan penjual dan pembeli. Jika itu tidak dilakukan, maka patut diduga ada pelanggaran serius. Ini bisa menyeret oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan dokumen,” tegasnya.
Laporan korban telah diterima Polres TTS dengan nomor: STTLP/B/273/IV/2026/SPKT/POLRES TTS, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan terjadi pada 26 Februari 2026 saat aktivitas pekerjaan di lokasi tanah berlangsung tanpa izin.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres TTS. Penyidik disebut akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi yang berpotensi menyeret oknum pejabat dalam proses hukum.(Sys/ST).

















