Example 728x250
BeritaHUKUM

4 Bulan Sandang Status Tersangka Korupsi, ASN Di TTS Belum Diberhentikan Sementara

1426
×

4 Bulan Sandang Status Tersangka Korupsi, ASN Di TTS Belum Diberhentikan Sementara

Share this article
SUARA TTS.COM/DK
Example 468x60

 

Ket. foto : Kepala BKPSDM Kab. TTS, Dominggus Banunaek

Example 300x600

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Sudah 4 bulan, Rita Latole, ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS menyandang status tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi yang ditangani Polres TTS. Walaupun sudah menyandang status tersangka, ternyata Rita belum dikenakan pemberhentian sementara.
Padahal seharusnya sesuai regulasi, Rita yang sudah menyandang status tersangka harusnya dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan kasus hukumnya.
Kepala BKPSDM Kab TTS, Dominggus Banunaek yang dikonfirmasi awak media menyebut, belum dikenakannya pemberhentian sementara terhadap Rita disebabkan karena pihaknya masih menunggu surat penetapan status tersangka dari Polres TTS.
Surat tersebut dikatakan Dominggu, baru diterima pekan lalu sehingga saat ini masih berproses.
“ Kita baru tahu kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dari media. Tetapi untuk proses pemberhentian sementara harus ada salinan putusan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Polres TTS. Kita baru dapat suratnya minggu lalu sehingga saat ini masih berproses untuk dilakukan pemberhentian sementara terhadap Rita,”
Ungkap Dominggus kepada media di ruang kerjanya, Jumat 26 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres TTS berhasil menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kapitasi senilai Rp6,4 Miliar.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.M.H mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara oleh penyidik Polres TTS di Ditreskrimsus Pola NTT beberapa waktu lalu.
“Maka penyidik Polres TTS menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana tersebut pada Satuan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,” ujar AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Namun atas kerja keras penyidik, maka benang merah sebab akibat dari kasus ini akhirnya terungkap dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik berhasil menetapkan dua tersangka yakni HIR mantan Kadis Kesehatan Tahun Anggaran 2014 hingga 2017 dan RML selaku Bendahara Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,” ungkapnya. (DK)

Example 300250
Example 120x600