Ket foto : Arman Tanono,SH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Johanes Zakharia Rea yang terjadi di Nifuboko, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 12 April 2026, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mendesak Polres TTS memberikan kejelasan terkait status hukum empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.
Desakan tersebut disampaikan Arman setelah mendampingi kliennya di Mapolres TTS, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai langkah hukum terhadap empat orang yang dilaporkan.
Arman menilai, penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih karena menurut keterangannya, tiga orang yang menjadi kliennya justru telah ditahan.
“Saya heran, mengapa ada penahanan terhadap tiga orang klien saya, sementara para pihak yang menurut keterangan klien saya lebih dahulu melakukan penyerangan justru masih dibiarkan berkeliaran. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Arman kepada wartawan di Mapolres TTS.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penahanan, melainkan juga kepastian hukum dan prinsip keadilan bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan apabila belum dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Korban Disebut Jalani Operasi Kepala Dua Kali
Arman mengungkapkan, kondisi korban menjadi salah satu alasan pihaknya mendesak agar perkara tersebut ditangani secara serius.
Menurutnya, Johanes Zakharia Rea mengalami luka hingga harus menjalani operasi pada bagian kepala sebanyak dua kali.
“Korban sampai menjalani operasi kepala dua kali, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap empat orang yang kami duga terlibat. Sebagai kuasa hukum, saya sangat kecewa melihat kondisi ini,” ujarnya.
Ia berharap kondisi korban dan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut menjadi perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, Arman menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan Motor dan Laptop Dipertanyakan
Selain mempersoalkan status para terduga pelaku, Arman juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa sepeda motor dan laptop yang menurut keterangannya telah diserahkan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia mengaku barang-barang itu tidak berada di Polres TTS ketika pihaknya mempertanyakannya.
“Bahkan, barang bukti berupa motor dan laptop tidak ada di Polres, padahal menurut kami barang-barang itu sudah langsung diserahkan. Ini juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Arman meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai status, keberadaan, dan pencatatan barang-barang tersebut dalam administrasi penanganan perkara.
Menurutnya, keterbukaan mengenai barang bukti penting untuk menjaga kepercayaan korban terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Arman juga menyinggung seseorang bernama Pikol Nuban. Ia mengklaim bahwa yang bersangkutan masih berkeliaran meskipun berdasarkan informasi yang diterimanya sedang menjalani penangguhan penahanan di Polres TTS.
“Kami juga mempertanyakan mengapa Pikol Nuban masih berkeliaran, padahal menurut informasi yang kami ketahui, ia sedang dalam masa penangguhan penahanan di Polres TTS. Kami meminta agar status hukumnya dijelaskan dan penanganannya dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Arman, pihak kepolisian perlu menjelaskan status hukum yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penangguhan penahanan memiliki ketentuan tersendiri sehingga pelaksanaannya perlu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Arman menyebut empat orang yang dipersoalkan pihaknya berkaitan dengan empat laporan polisi berbeda.
Ia meminta agar setiap laporan memperoleh penanganan yang jelas dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Pihaknya berencana menemui Kapolres TTS untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status para pihak yang dilaporkan, serta tindak lanjut terhadap barang bukti yang dipersoalkan.
“Kami akan bertemu dengan Bapak Kapolres untuk meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Ada empat laporan berbeda yang berkaitan dengan empat terduga pelaku, tetapi menurut kami belum ada kejelasan yang memadai. Kami tidak ingin perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Arman berharap pertemuan tersebut menghasilkan penjelasan konkret mengenai langkah penyidik sehingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi menginginkan proses hukum yang adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap Polres TTS jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Berikan keadilan kepada semua orang dan jangan sampai muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ada dasar hukum dan alat bukti yang cukup, kami meminta agar proses hukum terhadap para terduga pelaku segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, termasuk pertimbangan hukum terkait penahanan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Penanganan perkara yang transparan dan profesional sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” pungkas Arman.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh masih berasal dari pihak kuasa hukum korban. Konfirmasi dari Polres TTS mengenai perkembangan penyidikan, status para pihak yang dilaporkan, serta keberadaan barang bukti masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak.(Sys)

















