Ket foto : Nampak Polisi saat mengamankan pelaku
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | KUPANG – Dugaan penganiayaan dalam lingkup keluarga terjadi di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, Jumat (16/10/2026) dini hari. Seorang anak diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri setelah pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, serta pembengkakan pada wajah dan kepala.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di rumah korban, RT 07/RW 03, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Berdasarkan kronologi kejadian, terlapor diduga datang ke rumah dalam keadaan mabuk alkohol. Setibanya di rumah, terlapor disebut mendobrak pintu dan membangunkan adiknya.
Namun, setelah adiknya bangun, terlapor diduga melakukan pemukulan berulang kali pada bagian kepala adiknya.
Melihat kejadian tersebut, korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai pertengkaran dan menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah.
Nahas, upaya korban untuk melerai justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Terlapor diduga menyerang korban dari dalam rumah hingga ke luar rumah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada kedua pelipis serta pembengkakan di bagian wajah dan kepala.
Menindaklanjuti laporan korban, Ka SPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan terlapor untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Raja.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga.
Kepolisian selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dugaan keterlibatan terlapor serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan tetap menjadi bagian dari proses penanganan oleh pihak kepolisian.(Sys/ST)

















