Example 728x250
Berita

Rumah Advokasi PKS NTT Dibuka, Gubernur Melki Minta Layani Semua Warga

225
×

Rumah Advokasi PKS NTT Dibuka, Gubernur Melki Minta Layani Semua Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat meresmikan Rumah Advokasi Hukum PKS NTT di Kupang 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | KUPANG – Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi beroperasi setelah diresmikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Hotel Sahid T-More Kupang, Sabtu (8/8/2026) siang.

Example 300x600

Rumah Advokasi Hukum PKS NTT ini dihadirkan sebagai wadah pelayanan masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, mediasi hingga pendampingan hukum secara berkeadilan.

Peresmian tersebut dihadiri Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT Rusding serta jajaran pengurus PKS NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki mengapresiasi langkah DPW PKS NTT yang menghadirkan Rumah Advokasi Hukum sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi NTT yang telah mengambil inisiatif mengadakan rumah advokasi hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di NTT,” ujar Melki.

Menurutnya, kehadiran Rumah Advokasi Hukum merupakan langkah positif karena partai politik tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga dapat mengambil peran dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Melki berharap Rumah Advokasi Hukum PKS NTT dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh kepastian hukum, konsultasi, mediasi, edukasi maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Ia menilai layanan seperti itu penting karena masih terdapat masyarakat yang mengalami keterbatasan informasi, akses pendampingan maupun kemampuan ekonomi ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Melalui Rumah Advokasi Hukum ini juga sebagai cara agar penyelesaian hukum secara berkeadilan bagi para pihak, sehingga dapat membantu penyelesaian banyak masalah hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.

Gubernur Melki secara khusus meminta agar Rumah Advokasi Hukum PKS NTT tidak hanya diperuntukkan bagi kader atau anggota partai.

Ia menegaskan, pelayanan harus diberikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

“Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” tegasnya.

Melki juga berharap Rumah Advokasi Hukum tersebut tidak sekadar menjadi tempat menyelesaikan persoalan setelah terjadi masalah, tetapi berkembang menjadi pusat edukasi dan penyuluhan hukum.

Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan bagian penting dalam mencegah konflik sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah.

Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, menegaskan bahwa peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT bukan sekadar kegiatan seremonial.

Menurut Nurul, kehadiran rumah advokasi merupakan bentuk komitmen PKS untuk memberikan perlindungan, pendampingan, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan, akses maupun kemampuan ekonomi yang memadai ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, Rumah Advokasi Hukum diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Selain memberikan layanan hukum, rumah advokasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat.

PKS juga akan membangun jaringan dengan advokat, paralegal, akademisi serta berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pelayanan tersebut.

“Kita membela orang yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Ini adalah prinsip penting yang harus menjadi ruh dari rumah advokasi hukum PKS,” ujar Nurul.

Ia berharap setelah diresmikan, Rumah Advokasi Hukum PKS NTT langsung bergerak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah ini harus ada pelayanan, harus ada program, harus ada edukasi hukum kepada masyarakat, harus ada pendampingan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW PKS NTT Rusding mengatakan Rumah Advokasi Hukum PKS merupakan sebuah terobosan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan secara mudah, adil dan bermartabat.

Menurut Rusding, layanan tersebut juga akan memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Kehadiran Rumah Advokasi Hukum, kata dia, menjadi bagian dari komitmen PKS untuk terus hadir melalui pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan terhadap masyarakat.

Rusding menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS NTT nantinya menyediakan berbagai layanan.

Di antaranya konsultasi hukum secara langsung maupun daring, pendampingan dalam proses hukum, penyuluhan dan edukasi hukum, serta mediasi dan negosiasi.

Selain itu, rumah advokasi akan mengembangkan sekolah hukum bagi masyarakat dan pejabat publik serta pelatihan bagi pendamping hukum.

“Dengan hadirnya rumah advokasi hukum ini, PKS bisa membuat pencerahan dan edukasi yang baik kepada masyarakat kita yang ada di lapisan paling bawah,” katanya.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600