Example 728x250
Berita

CDOB Amanatun Masuk Klaster 2, Panitia Diminta Perkuat Kesiapan

23
×

CDOB Amanatun Masuk Klaster 2, Panitia Diminta Perkuat Kesiapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : DR Marthen Tualaka 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Amanatun, yang merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk dalam klaster 2 berdasarkan tingkat kesiapan dokumen dan tahapan administrasi pembentukan daerah otonom baru.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Dr. Marthen Tualaka dalam Seminar dan Panel Diskusi Bersama yang digelar Panitia Penggagas Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Amanatun di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Jumat (6/11/2026).

Dalam pemaparannya, Marthen mengatakan, perjuangan pembentukan CDOB Amanatun telah melewati perjalanan politik dan administratif yang cukup panjang. Berbagai tahapan telah dilakukan mulai dari tingkat desa, pemerintah kabupaten bersama DPRD, hingga pemerintah provinsi bersama DPRD.

Menurutnya, meski sejumlah persyaratan telah terpenuhi, masih terdapat pekerjaan yang perlu dituntaskan, terutama memastikan seluruh data dan dokumen pendukung tersedia secara lengkap, akurat, terverifikasi, serta terus diperbarui.

“Kesimpulan sementara, perjalanan Amanatun telah melewati tahapan politik dan administratif yang panjang,” ujar Marthen.

Ia menegaskan, perjuangan pembentukan daerah baru tidak cukup hanya mengandalkan aspirasi politik masyarakat. Kepastian terhadap seluruh persyaratan menjadi hal penting, terutama terkait regulasi, administrasi wilayah, kelembagaan dan kemampuan fiskal daerah.

Marthen menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) dalam seminar nasional yang digelar pada 29 September 2026, calon daerah otonom baru dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing.

Pengelompokan tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni klaster 1, klaster 2 dan klaster 3.

Klaster 1 merupakan daerah yang telah mendapatkan amanat Presiden. Sementara klaster 2 mencakup daerah yang telah memiliki dokumen persyaratan pembentukan daerah dan telah menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

“Klaster kedua termasuk CDOB Amanatun karena sudah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Sedangkan klaster 3 merupakan calon daerah otonom yang masih berproses di tingkat bawah, tetapi dokumen persyaratannya belum disampaikan kepada pemerintah pusat.

Masuknya Amanatun dalam klaster 2, kata Marthen, menjadi modal penting untuk terus mendorong percepatan proses pembentukan daerah.

Ia menyebut salah satu rekomendasi Forkonas adalah mendorong pemerintah pusat agar proses pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan secara bertahap mulai tahun mendatang.

Selain itu, prioritas juga diarahkan kepada calon daerah yang telah memiliki surat atau amanat Presiden serta dokumen persyaratan pembentukan daerah yang telah lengkap.

Menurut Marthen, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar ketika pemerintah pusat membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru, daerah yang telah siap tidak lagi harus memulai seluruh proses dari awal.

Marthen juga menekankan pentingnya sinkronisasi data secara nasional antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan Forkonas.

Menurutnya, penyamaan data diperlukan untuk menghindari perbedaan informasi antarlembaga yang berpotensi menghambat proses penilaian dan persiapan pembentukan daerah baru.

Ia mengungkapkan, dalam proses sebelumnya masih ditemukan adanya perbedaan data antara sejumlah lembaga. Karena itu, sinkronisasi menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi Forkonas.

“Sinkronisasi data ini penting karena menjadi pertimbangan pemerintah pusat, baik dalam proses pembahasan maupun persiapan fiskal untuk pembentukan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Marthen memaparkan sejumlah agenda strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat kesiapan CDOB Amanatun.

Agenda tersebut meliputi pembangunan komitmen politik bersama antara masyarakat, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi; inventarisasi serta pembaruan seluruh dokumen persyaratan; percepatan koordinasi dengan lembaga terkait; penguatan kajian akademik; serta pembaruan kajian kelayakan.

Kajian kelayakan tersebut, kata dia, harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, geografis dan demografis wilayah Amanatun.

Selain itu, aspek fiskal juga harus diperkuat melalui penyiapan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi ekonomi, kebutuhan anggaran dan kemampuan pembiayaan pemerintahan apabila Amanatun nantinya resmi menjadi daerah otonom baru.

“Yang terakhir adalah konsolidasi nasional untuk menyatukan aspirasi Amanatun melalui Forkonas, DPR RI, DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Marthen menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kepentingan politik.

Menurutnya, aspirasi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan sekaligus upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini bukan sekadar cita-cita politik, tetapi aspirasi pembangunan dan kehadiran negara bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai seminar dan panel diskusi tersebut memiliki arti penting dan strategis karena menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen serta memastikan seluruh persyaratan CDOB Amanatun benar-benar siap.

Menurutnya, kesiapan di tingkat daerah harus dilakukan sejak sekarang sehingga ketika pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru, Amanatun telah berada dalam posisi siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

“Ketika nanti pemerintah pusat mencabut moratorium, kita yang ada di arus bawah sudah siap,” pungkasnya.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600