Ket foto : Kapolsek Kualin, IPDA Diknas M.W Aoliso
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan pengambilan satu unit mobil pikap milik warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Kapolsek Kualin, IPTU Diknas M.W Aoliso, mengatakan pihaknya telah memberikan undangan klarifikasi kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara sudah kami kasih undangan klarifikasi. Kalau sudah selesai ambil keterangan, baru kami kasih SP2HP kepada pelapor terkait perkembangan,” ujar IPTU Diknas Melvi Aoliso saat diwawancarai, Jumat (6/11/2026).
SP2HP merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diberikan kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Desa Kualin bernama Marthen Foes. Ia melaporkan dugaan pengambilan satu unit mobil pikap miliknya kepada Polsek Kualin.
Dalam laporan tersebut, Marthen menyebut seorang pria bernama Charles Bell sebagai pihak yang dilaporkan. Charles disebut merupakan karyawan salah satu bank milik negara (BUMN).
Dugaan pengambilan kendaraan itu disebut berkaitan dengan persoalan tunggakan kredit Kupedes pada BRI Unit Panite.
Namun, Marthen mengklaim mobil pikap yang dipersoalkan bukan merupakan barang jaminan atau agunan dalam fasilitas kredit yang dimaksud.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/41/X/2026/SPKT/Polsek Kualin/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di wilayah Taus, RT 014/RW 005, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Pelapor menyebut, terlapor diduga datang ke rumahnya dan mengambil satu unit mobil pikap miliknya.
Pengambilan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan tunggakan pembayaran kredit Kupedes pada BRI Unit Panite.
Meski demikian, Marthen menegaskan bahwa mobil pikap yang dipersoalkan bukan merupakan agunan dalam fasilitas kredit tersebut.
Perbedaan mengenai status kendaraan, hubungan kendaraan dengan fasilitas kredit, serta dasar pengambilannya kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
Polsek Kualin selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kendaraan maupun fasilitas kredit yang dipersoalkan.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Panite, Joakim, sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan terkait dugaan pengambilan mobil pikap yang disebut berhubungan dengan tunggakan kredit Kupedes, termasuk mengenai status kendaraan yang menurut pelapor bukan merupakan agunan pinjaman.(Sys/ST).

















