Ket. Foto : Ilustrasi dana BOS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Sebanyak 12 Kepala sekolah (5 tingkat sekolah dasar dan 7 tingkat sekolah menengah pertama) di Kabupaten TTS diberhentikan sementara dari jabatannya karena gagal mencairkan dana BOS tahap II Tahun 2024. Ke-12 kepala sekolah tersebut tak mampu menyelesaikan SPJ dana BOS tahap 1 tahun 2024 yang menjadi syarat utama pencairan dana BOS tahap II.
Ke-12 kepala sekolah yang dinonaktifkan tersebut yaitu :
1. Yohanis Tobe, S.Pd Kepsek SD Inpres Bileon
2. Yaner A.E. Tlonaen, S.Pd Kepaek SD Negeri Batun
3. Frans Yakob Selan, S.Pd Kepsek SD Negeri Noetoko
4. Wemince Jublina Nenabu, S.Pd Kepsek SD Negeri Ayofanu
5. GodlifD.E. S.Pd Kepsek SD Negeri Nifubuni
6. Benediktus Robert Maro, S.Pd Kepsek SMP Negeri SATAP Nifubia
7. Daniel Missa, S.Pd Kepsek SMP Negeri SATAP Sunu
8. Meri M.A. Laubila, S.Pd KepsekSMP Negeri SATAP Fatukopa
9. Hendra J.D. S.Pd Kepsek SMP Negeri SATAP Nefotes
10. Imelda Yasinta Penuam, S, Pd Kepsek SMP Negeri SATAP Nifubia
11. Asyor S. D. sole, S, Pd Kepsek SMP Negeri Manufui
12. Serafina Nonci Selan, S, Pd Kepsek SMP Negeri SATAP sunu
“ Hari ini kita serahkan SK pemberhentian sementara ke-12 kepala sekolah tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab TTS, Musa Benu, Rabu 12 Februari 2025 di ruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan awal ke-12 Kepala sekolah (Kepsek) nonaktif tersebut dikatakan Musa, alasan ke-12 Kepsek tersebut bervariasi. Namun menurut Musa, alasan sesungguhnya adalah karena kepala sekolah tidak mampu dari segi kompetensi.
“ setelah dinonaktifkan, para kepsek nonaktif akan kita bina di dinas termaksud memberikan materi terkait pengelolaan dana BOS selama 1 minggu penuh,” terangnya.
Disinggung terkait ada tidaknya dugaan penyalahgunaan dana BOS tahap 1 di 12 sekolah tersebut, Musa mengatakan hal tersebut akan diketahui dalam proses pemeriksaan surat permohonan pengesahan belanja (SP2B). Dalam proses tersebut para kepsek nonaktifkan tersebut akan diminta kuitansi penggunaan dana BOS tahap 1 apakah sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau tidak.
“ Nanti kita akan lihat sampai di situ, apakah ada pembelanjaan di luar RKAS atau tidak. Kalau ada belanja di luar RKAS maka harus dikembalikan,” jelasnya.
Selain 15 Sekolah Negeri, ada juga 5 sekolah swasta yang tak mencairkan dana BOS tahap II tahun 2024 karena persoalan SPJ dana BOS tahap I. Oleh sebab itu, khusus 5 sekolah swasta tersebut, Musa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak yayasan guna melakukan pembinaan kepada 5 kepala sekolah di sekolah swasta yang gagal mencairkan dana BOS tahap II-nya.
“ Ada juga 5 sekolah swasta yang gagal mencairkan dana BOS tahap II-nya. Karena ini kasusnya terjadi di sekolah swasta maka kita minta ke yayasan untuk bina kepala sekolah di 5 sekolah tersebut,” pungkasnya (DK)