Example 728x250
EKONOMIPEMERINTAHAN

Dekat Sumber Air dan Persawahan, Proyek SPBBU ATL Terancam Dihentikan

136
×

Dekat Sumber Air dan Persawahan, Proyek SPBBU ATL Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
\"\"
Foto: Tampak Sumber mata air dan Area Persawahan Petani di Desa Waisika Alor yang berdekatan dengan lokasi pembangunan SPBBU

KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bakal menyurati pemerintah kabupaten (Pemkab) Alor untuk menghentikan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) di Desa Waisika, Kabupaten Alor, NTT. Pasalnya, proyek yang sementara dikerjakan PT. Ombay Sukses Persada itu berlokasi persis di atas sumber mata air yang mengairi 76 hektar sawah petani sekitar.

Demikian dikatakan Asisten II Setda Provinsi NTT, Samuel Rato saat menerima massa aksi dari Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sasando kantor Gubernur NTT, Senin (29/7/2019) pagi.

Example 300x600

“Dalam minggu ini kami bersurat secara resmi yang ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk Pemerintah Daerah Kabupatem Alor atas pemberhentian (SPBBU) dimaksud,” katanya.

Pemerintah provinsi NTT juga mengakui pembangunan SPBBU ini tak mengantongi izin lingkungan yang wajib seperti Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atas dasar itu pemerintah juga merekomendasikan untuk dihentikan.

“Kami sudah mengutus Tim ke Lokasi Pembagunan SPBBU (pada 18/7/2019). Hasilnya bahwa PT. Ombay Sukses Persada belum mengantongi izin Operasional. Artinya pembangunan tersebut harus dihentikan,” tegas Samuel.

Terkait ijin pembangunan, senada juga disampaikan langsung kepala dinas lingkungan hidup (DLH) NTT Fredi Kapitan, dia memastikan belum ada ijin UKL/UPL dari aktivitas pembangunan yang mestinya diurus Pemda Alor melalui DLHD Alor sebelum aktivitas berjalan.

 “Kita mau ada pembagunan tetapi tidak harus merusak lingkungan. Kami mendukung adik-adik mahasiswa (massa aksi) terhadap persoalan ini, dan salah satu persyaratan UKL/UPL ini juga punya kekuatan untuk membatalkan aktivitas Pembagunan tersebut,” tegas Fredi ketika mengonfirmasi Kadis DLHD Alor, Obet Bolang melalui sambungan telepon yang langsung diperdengarkan kepada massa aksi.

Menanggapi pernyataan Fredi, Kadis DLHD Obet Bolang menyebutkan PT. Ombay Sukses Persada belum melengkapi berkas pengurusan ijin. “berkas PT Ombay belum lengkap dan kami sudah kembalikan berkasnya untuk dilengkapi,” ujar Obet melalui sambungan telepon dalam ruang rapat asisten II Pemprov-NTT. *(Tim/L-1/NU).

Example 300250
Example 120x600