Ket. Foto : Nampak Sepri Tamonob sedang menunjukan LP saat berada di Polres TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marcelinus Kase enggan berkomentar terkait kasus dugaan pengancaman dan menghalangi tugas wartawan (intimidasi) yang dilaporkan Sepri Tamonob, wartawan Cendana. Marselinus yang dikonfirmasi Jumat 18 Oktober 2024 melalui pesan WhatsApp, enggan berkomentar.
“ mau komentar apa kakak? Tuhan memberkati Kaka,” tulisnya singkat di pesan WhatsApp.
Dikutib dari MataTimor.Com, Insiden dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Boking mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), setelah wartawan media Cendana, Sepri Tamonob, secara resmi melaporkan Kepala Puskesmas tersebut ke Polres TTS. Tuduhan serius ini mencuat berdasarkan kejadian pada Minggu, 18 Agustus 2024, yang diduga melibatkan upaya intimidasi melalui pesan WhatsApp.
Marcel Kase
Menurut keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.47 WITA di rumah Sepri Tamonob yang berlokasi di Jalan Tesi Ayofanu, RT 023/RW 010, Kecamatan Ki’e, Kabupaten TTS. Setelah menyelesaikan tugas peliputannya, Sepri menerima pesan dari Kepala Puskesmas Boking dengan ancaman yang dinilai serius. Dalam pesan tersebut, terlapor menulis.
“O iya satu lagi tat usi b tggu smpe bsk pagi.. klo tat tdk rincikan kronologis investigasi b akan tuntut nama baik dipolres TTS,” Tulis Kapus Boking Dalam WhatsAppnya.
Sepri Tamonob merasa terancam oleh kalimat tersebut yang secara terang-terangan menyiratkan ancaman terkait pemberitaan yang sedang ia kerjakan. Ia menilai pesan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi tugas jurnalistiknya. Tidak tinggal diam, Sepri segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Puskesmas Boking ke pihak kepolisian.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/355/X/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT ini diserahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 12.25 WITA di SPKT Polres TTS. Dalam laporannya, Sepri menyebut bahwa ancaman tersebut bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Sebagai seorang jurnalis, tugas kami adalah melaporkan fakta dan melayani kepentingan publik. Ancaman semacam ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara tuntas,” ujar Sepri.
Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama di lingkungan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang menyerukan pentingnya perlindungan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. (DK)