Example 728x250
BeritaPendidikanPENDIDIKAN

Kepala Sekolah di TTS Adukan Mantan Honorer ke DPRD Pasca Diketahui Lulus P3K, Ada Apa?

94
×

Kepala Sekolah di TTS Adukan Mantan Honorer ke DPRD Pasca Diketahui Lulus P3K, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak Kepsek SD inpres Oenoah dan guru honorer sedang mengaduh ke Komisi IV DPRD TTS

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Oenoah, Zadrak Nuban ditemani operator sekolah Dison Missa dan guru honorer, Desri Tefu, Selasa 14 Januari 2025 mendatangi Komisi IV DPRD TTS guna mengaduhkan mantan honorernya yang diketahui lulus P3K tahap 1 tahun 2024.

Boas Saly, mantan honorer di SD Inpres Oenoah yang bekerja sebagai operator sekolah diketahui lulus seleksi P3K padahal yang bersangkutan dikatakan Zadrak sudah tidak lagi menjadi operator sekolah terhitung 1 Januari 2024.

PerAgustus 2024, Nama Boas Saly disebutnya sudah dikeluarkan dari Dapodik sekolah. Namun anehnya, Boas Saly masih bisa mengikuti seleksi P3K, lulus administrasi dan kompetensi seleksi P3K tahap 1 tahun 2024.

“ Boas Saly ini pak, sudah sejak Januari 2024 berhenti sebagai operator sekolah kami (SD Inpres Oenoah). Namanya juga sudah kami keluarkan dari Dapodik sekolah sejak Agustus tahun lalu. Tapi anehnya, dia bisa ikut seleksi P3K dan lulus. Ini dia punya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) siapa yang tanda tangan? Ini aneh pak makanya kami datang mengadu ke DPRD,” ungkap Zadrak kepada Komisi IV DPRD TTS.

Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak DPRD TTS bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga yang bersangkutan bisa digugurkan.
“ Kami berharap DPRD TTS bisa menindaklanjuti pengaduan ini sehingga yang bersangkutan jika benar-benar tidak memenuhi syarat maka digugurkan,” pintanya.
Pantauan SUARA TTS. COM, pengaduan dari SD Inpres Oenoah tersebut langsung diterima Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH, Wakil Ketua Komisi Deksi Letuna, Sekretaris Albinus Kase, anggota komisi Agripa Bako, Oktovina Lado, Jublina Sun, dan Yulius Nenobais.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan, menyarankan kepala sekolah Zadrak Nuban untuk segera membuat surat sanggahan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
” Mengingat masa sanggah sudah mau selesai, maka bapa (Zadrak) harus segera buat surat sanggahan agar kami bisa meminta dinas terkait untuk memproses sanggahan itu,” ujar politis PKB ini.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi IV, Albinus Kase dan anggota komisi Oktovina Lado. “Surat sanggahan harus segera dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM dengan tembusan ke DPRD TTS sehingga kita bisa ikut mengawasi,” sebut keduanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Deksi Letuna, menjelaskan bahwa Dison Missa sebagai operator baru yang masuk pada Maret 2024 tidak memiliki kewenangan mengajukan dokumen terkait periode sebelumnya.

Sedangkan untuk Desri Tefu, ia diminta bersabar karena kemungkinan data di Dapodik belum diperbarui.
Deksi menegaskan komitmen komisi IV untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas. Ia mendorong BKPSDMD dan Dinas PK untuk segera melakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“ Kita mendorong Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk segera melakukan klarifikasi dengan Boas Saly sebagai tindak-lanjut dari pengaduan ini,” tegas politisi Gerindra ini. (DK)

Example 300250
Example 120x600