Ket. Foto : Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu menjawab sorotan Ketua Araksi Kabupaten TTS, Dony Tanoen terkait respon terdapat tanggapan publik mengenai penetapan calon tetap yang bertarung di Pilkada TTS 2024.
Terkait tanggapan publik yang dinilai tidak direspon oleh KPU, Andhy menegaskan tanggapan publik tersebut telah direspon oleh KPU Kabupaten TTS. Namun, sesuai regulasi KPU tidak berkewajiban untuk langsung memberikan jawaban kepada pihak yang memberikan tanggapan publik.
KPU telah melakukan klarifkasi kepada calon yang mendapat tanggapan publik. Selain itu, KPU juga telah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu Kabupaten TTS langsung ke kantor media Flobamora News di kupang dan bertemu pemred media tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran jika pengumuman calon bupati, Salmun Tabun sebagai mantan terpidana korupsi benar-benar sudah dipasang dan media yang bersangkut benar sudah terverifikasi dewan pers.
“ Bersama teman-teman Bawaslu kami sudah klarifkasi langsung ke kantor media Flobamora News. Semua ada berita acaranya. Dan benar pak Salmun sudah pasang pengumumannya dan ada bukti surat dari pemred terkait pemasangan pengumuman itu. Secara administrasi semua tercatat,” ungkap Andhy.
Terkait redaksi pengumuman yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dimana pengumuman wajib memuat jenis pidana, lama ancaman dan lama hukuman. Dimana dalam pengumuman yang dipasang Calon Bupati Salmun Tabun, hanya memuat nama, status sebagai calon bupati TTS, status mantan terpidana, nomor putusan pengadilan negeri kupang dan telah menyelesiakan pidana penjara lebih dari 5 tahun .
Andhy mengaku pihaknya sudah melakukan kajian terhadap redaksi pengumuman yang dipasang calon bupati Salmun Tabun. Menurutnya, redaksi penguman disesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini sesuai dengan UU 10 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 22 dan 14 yang mengatur khusus untuk calon mantan terpidana.
Selain itu, hal ini disebut Andhy Konek dengan keputusan MK terkait pasal 72 UU Nomor 10 yang mengatur khusus calon dengan status mantan narapidana.
“ Kita sudah melakukan kajian. Dan secara regulasi paket Bersatu sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon tetap,”tegasnya.
KPU berencana akan mengundang pihak pemberi tanggapan publik untuk menjelaskan terkait respon KPU Kabupaten TTS terhadap tanggapan yang diberikan. Hal ini dimaksud agar persoalan ini tidak lagi dijadikan polemik. Namun waktu pasti untuk mengundang pihak pemberi tanggapan belum ditentukan Andhy.
“ Kita akan mengundang pemberi tanggapan publik untuk bisa menjelaskan terkait respon KPU terhadap tanggapan yang diberikan,” terangnya saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis 3 Oktober 2024 di dampingi komisoner KPU Kabupaten TTS, Mahrit Sakan. (DK)