(oleh: Dewy M. Leo, SE.,M.Si)
SUARA TTS.COM | SOE- Di dalam negara hukum berdasarkan asas demokrasi ini, kritik yang dilancarkan kepada pejabat pemerintah merupakan bagian dari komunikasi politik dan dapat dilakukan melalui tulisan atau demonstrasi jika komunikasi politik itu macet.
Kritik merupakan salah satu cara keturutsertaan warga negara dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
Seorang pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden sekalipun, haruslah bersedia dikritik sebagai bagian dari cara berdemokrasi yang efektif. Namun orang yang menyampaikan kritik juga harus menyampaikan dengan cara yang positif untuk tujuan yang positif pula.
Dalam KBBI, kritik berarti memberikan kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.
Lebih jauh lagi, jika kita menilik kamus internasional Merriam-Webster, kritik berarti melakukan atau memberikan evaluasi yang disertai dengan penilaian yang sangat hati-hati.
Jika melihat dari pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa inti dari kritik sebenarnya sama: melakukan evaluasi, menguraikan masalah. Kita menunjukkan mana yang baik dan mana yang kurang baik, sehingga orang yang dikritik bisa mengetahui di mana letak kelemahannya.
Batas yang dapat ditolerir dari kritik hanya sampai pada tingkat kecaman, bukan penghinaan. Sedangkan definisi mengecam menurut KBBI sendiri adalah melakukan penyelidikan secara teliti, bukan menghina, apalagi mengancam orang lain.
Mengkritik itu memberi faedah untuk perbaikan, sedangkan menghina tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mengumpat, tidak ada faedahnya. Kita hanya ingin menjatuhkan orang lain berbasis pada ego dan emosi atau kita mungkin hanya ingin mencemarkan nama baik orang yang dikritik.
Pengkritik harus tau mendalam tentang suatu hal yang mereka kritik, mengkritik masalah kebijakan ekonomi maka ia harus tau betul masalah ekonomi, mengkritik masalah pendidikan, maka ia harus benar benar faham tentang masalah pendidikan. Selain itu jika ia berpendapat sesuatu itu salah dan pantas dikritik, maka ia harus punya argumen dan solusi yang baik mengenai hal yang dikritik, karena kalau cuma mengkritik, semua orang pasti bisa, namun hanya pengkritik yang cerdas dan baik yang punya solusi untuk apa yang ia kritisi.
Disadari bahwa apapun bentuk dan cara penyampaiannya, suatu kritik tidak akan terdengar menyenangkan bagi siapapun yang ditujukan. Karena itu sebelum mengkritik ada baiknya kita tahu etika dan batasan-batasan dalam memberikan kritik karena tidak sedikit dari masyarakat yang keliru dalam mempersepsikan maupun menginterpretasikan kritik.
Ada banyak orang yang bersembunyi dibalik makna positif kritik, namun ternyata mengkritik hanya dijadikan alat memfitnah, provokasi dan membuka aib seseorang tanpa diikuti etika yang baik, dengan tujuan mencemarkan nama baik orang yang dikritik.
Bahkan ada banyak orang juga yang mengkritik hanya karena latah atau ikut-ikutan tanpa tahu goal atau tujuan kritikan.
Mengkritik kinerja pemerintah itu harus, sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara, daerah dan masyarakat, namun kritiklah secara cerdas dan elegant.***
*Penulis adalah warga kota Soe