Ket. Foto : Nampak foto bersama Pj Bupati TTS, Edison Sipa bersama APH usai penandatangan nota kesepakatan tentang penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas P3A) Kabupaten TTS di bawah kepimpinan Ardi Benu melanjutkan nota kesepakatan tentang penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk diketahui, nota kesepakatan tersebut sebelumnya sudah dibuat pada tahun 2020 lalu dan telah habis masa berlakunya pada tahun 2023 lalu.
Oleh sebab itu, Senin 9 September 2024, bertempat di ruang rapat Bupati TTS dilakukan penandatangan nota kesepakatan tentang penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan antar Pemda TTS bersama Polres TTS, Kejari TTS dan Pengadilan Negeri Soe. Nota kesepakatan ini berlangsung hingga tahun 2029 mendatang.
Kadis P3A Kabupaten TTS, Ardi Benu mengatakan, tujuan penandatangan nota kesepakatan tersebut yaitu untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas berupa kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan korban, menciptakan efektifitas dan efisiensi keterpaduan dalam proses pelayanan kepada korban serta memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, melalui nota kesepakatan tersebut, juga menyediakan penyelenggaraan layanan terpadu meliputi pemulihan dan pelayanan medicolegal bagi perempuan dan anak berupa layanan hukum secara benar dan tepat, layanan kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam proses, layanan pemulihan secara medis dan layanan pemulihan secara psikologis bagi anak dan perempuan korban kekerasan.
“ Melalui kesepakatan ini kita ingin mewujudkan pelayanan hukum yang baik bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Kita ingin memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, tetapi juga hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban tetap terpenuhi,” ungkap mantan Camat Amanatun Selatan ini.
Dirinya memberikan apreasiasi yang tinggi kepada Polres TTS yang telah memfasilitasi uji DNA terhadap 5 anak yang menjadi korban kasus kekerasan seksual. Hal ini disebut Ardi, mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
“ Kita berterima kasih kepada Polres TTS yang sudah memfasilitasi uji Labfor (tes DNA) terhadap 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita berharap setelah hasilnya diambil pada 4 September lalu kasus tersebut bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Terkait data kekerasan terdapat perempuan dan anak dikatakan Ardi, Sepanjang tahun 2024, Januari – Agustus 2024, terdapat 52 kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak. Terbanyak adalah kasus persetubuhan anak dengan 13 kasus, penelantaran 7 kasus dan penganiayaan 6 kasus. Sementara sisanya yaitu kasus perampasan anak, pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pencabulan, KDRT dan ingkar janji menikah.
“ Data 52 kasus ini belum termaksud dengan kasus-kasus lainnya yang ditangani teman-teman LSM di antaranya, Wahana Visi Indonesia (WVI), Plan Internasional Area SoE, Yayasan Sanggar Suara Perempuan SoE dan lainnya yang telah turut berkontribusi dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten TTS,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati TTS, Edison Sipa mengucapkan terima kasih kepada APH dan LSM yang telah membantu penangan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini, penangan terhadap kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak sudah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Korban didampingi agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum.
“ Saya ucapkan terima kasih kepada APH dan teman-teman LSM yang telah membantu melakukan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak,” ucap Sipa.
Pantuan SUARA TTS. COM, Pj Sekda TTS, Yohanis Lakapu hadir dalam acara tersebut, Pendeta Yos Manu, Kepala Rutan Soe, Nixon G. L. Osingmahi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten TTS, Haji (H). Muhammad G. Arifoeddin dan para undangan lainnya. Usai penandatangan nota kesepakatan acara dilanjutkan dengan makan siang bersama. (DK)