Ket foto : Nampak Penyidik Kejaksaan Negeri sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTT Cabang Soe
Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan penggeledahan di kantor Bank NTT Cabang Soe pada Kamis (11/7/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2017-2019.
Sesuai press release yang terima SUARA TTS.COM, Kamis (10/7/2024) tim penyidik kejaksaan negeri TTS menyambangi kantor Bank NTT Cabang Soe sekitar pukul 10 WITA.
Penggeledahan dipimpin Kasie Pidsus Kejari TTS Semuel Sine,SH.MH yang langsung melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor : 9/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PNG.Kpg yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2024, selain itu Jo. Surat perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. 01/N.3.11/Fd.2/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024.
“Penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga saat ini penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti dokumen dan surat sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan tujuan agar membuat terang benderang kasus tersebut agar menemukan tersangka,” tulis Jaksa Semi dalam press release nya.
Kegiatan penggeledahan tersebut demikian Jaksa Semi, berjalan aman dan lancar dan Penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan data untuk kemudian digunakan dalam proses selanjutnya.(***)