Example 728x250
Berita

Sempat Memanas, Pemerintah Dideadline Dua Bulan Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Temef

1259
×

Sempat Memanas, Pemerintah Dideadline Dua Bulan Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Temef

Sebarkan artikel ini

Sempat Memanas, Pemerintah Dideadline Dua Bulan

Example 468x60

Ket foto : Nampak suasana Ketua Araksi NTT,Alfred Baun saat berdialog dengan Forkompinda TTS

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melakukan mediasi dengan warga terdampak pembangunan Bendungan Temef, Kecamatan Oenino, Selasa 21/5/2024.

Hal ini dilakukan buntut aksi pemblokiran akses jalan di lokasi Bendungan Temef oleh warga yang menuntut penyelesaian ganti rugi lahan. Mediasi yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional TTS, UPT Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) NTT.

Suasana panas mewarnai mediasi yang dipandu langsung oleh Penjabat Bupati TTS. Bahkan nyaris terjadi adu jotos antara warga dengan oknum pegawai Pemda TTS. Aksi tantang hingga nyaris terjadi adu jotos berawal dari perang mulut antara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang adalah pendamping masyarakat penuntut hak ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Temef.

Namun suasana tersebut  itu berhasil diredam aparat TNI dan Polri yang saat itu hadir di lokasi Bendungan Temef sehingga mediasi kembali dilanjutkan.

Masyarakat melalui Alfred Baun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan tunggakan ganti rugi lahan masyarakat. Pasalnya pekerjaan pembangunan Bendungan Temef hampir rampung namun hingga saat ini sebagian besar lahan masyarakat belum ada ganti rugi.

Setelah melalui proses negosiasi yang alot, maka masyarakat minta pemerintah tuntaskan ganti rugi lahan masyarakat dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ditepati, maka akses jalan masuk ke bendungan Temef akan kembali diblokade masyarakat.

Usai dilakukan kesepakatan, masyarakat akhirnya mempersilakan Penjabat Bupati TTS bersama perwakilan untuk membuka akses jalan ke lokasi pembangunan bendungan Temef.

Pada kesempatan tersebut, Alfred juga minta pemerintah mengembalikan pajak yang selama ini dibayar oleh masyarakat. Pasalnya sebagian lahan yang berdampak pembangunan bendungan Temef, diklaim oleh pemerintah masuk kawasan kehutanan padahal selama ini masyarakat yang membayar pajak.

Karna itu Alfred minta pemerintah melalui Bapenda melihat data dan segera mengembalikan uang masyarakat.

“Kalau memang benar itu adalah lahan kehutanan maka selama ini pemerintah merampok uang rakyat, karena menerima pajak atas lahan pemerintah. Saya minta segera kembalikan uang rakyat”,tegas Alfred.

Sementara itu Penjabat Bupati TTS,Seperius Edison Sipa mengatakan dengan adanya kesepakatan, masyarakat segera menyerahkan data untuk proses pembayaran sisa lahan.

“Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat sebagian sudah dan sebagian dalam proses sedangkan sebagian lagi dalam pendataan jadi saya minta kerja samanya agar semua berjalan dengan baik “,ujar Sipa.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apalagi mengambil hak masyarakat namun beberapa tahapan harus dilewati untuk sampai pada pembayaran ganti rugi.

Dikatakan, anggaran pembebasan lahan ini bersumber dari APBN dengan sejumlah tahapan dan persyaratan barulah prosesnya sampai ke pemerintah pusat. Dirinya bisa saja bertindak jika sumber dananya dari APBD II.

” kalau APBD II tentunya setelah pulang dari sini saya perintahkan untuk proses anggarannya, kalau administrasinya sudah lengkap, namun ini anggaran dari pusat sehingga ada tahapan yang harus kita lewati,” ujarnya.(Sys).

Example 300250
Example 120x600