Ket foto: Nampak petugas kepolisian sedang melakukan olah TKP
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kasus pembunuhan kembali terjadi di desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Provinsi NTT.
Mirisnya, pelaku Agustinus Pobas (56 Tahun) tega membunuh saudari perempuannya Yohana Pobas dan anak Yohana yakni Nelci Elisabet Tamonob ( 9Tahun).
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 23 Februari 2025, Sekitar Pukul 08.00 Wita bertempat di mata air bernama Naep,RT/RW 005/003, Dusun B.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu kepada SUARA TTS.COM dikonfirmasi terkait dugaan pembunuhan tersebut mengatakan pada hari minggu sekitar Pukul 08.00 Wita RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kab TTS, tepatnya di mata Naep, kedua korban sementara mandi dan cuci di mata air tersebut.
Tiba-tiba pelaku Agustinus Pobas datang dengan membawa botol air lalu menyiram ke bagian mata korban Yohana Pobas.
Pelaku kemudian mengejar Yohana yang adalah saudari kandungnya sendiri dan menikam di bagian perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri. Pelaku lalu mengejar anak Yohana (Norci Elisabet Tamono) dan menikam, sehingga kedua korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi ke dua korban, pelaku berupaya bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri.
Terkait motif pembunuhan,menurut Iptu Joel mengatakan saat ini masih pendalam dalam penyelidikan pihak kepolisian. Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sys).