Example 728x250
BeritaHUKUMSOSIAL

Dua Oknum Anggota TNI Penganiaya Bocah di Rote Ndao Siap Jalani Persidangan

128
×

Dua Oknum Anggota TNI Penganiaya Bocah di Rote Ndao Siap Jalani Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAKITA – Dua oknum anggota TNI-AD bernama Serma MSB dan Serka AODK yang tel6ah menganiaya bocah berusia 13 tahun di Rote Ndao saat ini telah berada di Mako Detasemen Polisi Militer IX/-1 Kupang untuk mempertanggungjawablan perbuatannya.
Kedua oknum anggota TNI tersebut dibawa dengan menggunakan Kapal Laut Ferry dari wilayah Kabupaten Rote Ndao pada Senin (23/8) pukul 14.00 wita dan tiba di Kupang pada pukul 18.30 wita.
Setelah tiba di Kupang, dua tersangka langsung dibawa ke Mako Denpom IX/-1 Kupang untuk selanjutnya ditahan pada sel tahanan guna menjalani proses penyidikan lanjutan.
Demikian penjelasan Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao George Caesar Da Costa Corte didampingi Plt. Kapenrem 161/Wira Sakti, Kapten Inf Dafrian kepada VN Selasa (24/8).
Letkol CPM George pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan pasca menerima laporan kasus penganiayaan terhadap korban.
\”Setelah menerima laporan kasus, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebanyak enam orang saksi termasuk korban, mengumpulkan bukti, serta mengamankan dua oknum anggota yang telah menganiaya korban,\” ungkap George.
Terkait penanganan lanjutan, Pihak Denpom selaku penyidik sementara melakukan pemberkasan dan setelah selesai akan langsung mengajukannya ke Oditorat Militer untuk tahap persidangan.
\”Kami sementara melakukan pemberkasan dan jika telah lengkap maka kami langsung melimpahkannya ke Oditorat untuk proses persidangan bagi dua tersangka tersebut,\” jelas George.
Terhadap dua oknum anggota TNI tersebut dijerat Pasal 351 KUHP Juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terkait kondisi korban SP (13) didampingi orangtuanya menjalani pemeriksaan medis di RST Kupang dan kondisinya telah membaik serta diizinkan pulang ke rumah.
Korban juga mendapatkan pendampingan oleh Tim Pemeriksaan Psikologi dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat – Bandung serta semua biaya pengobatan ditanggung oleh Instansi TNI-AD.
\”Selain pengananan medis, korban juga mendapat penanganan dan pendampingan dari Pusat Kesehatan Psikologi AD sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dan semua biayanya ditanggung oleh TNI,\” pungkasnya. (TR)

Example 300250
Example 120x600