Example 728x250
Business

Kacab Mandiri Taspen Soe Tak Punya Itikad Baik Soal Pengaduan Nasabah

1384
×

Kacab Mandiri Taspen Soe Tak Punya Itikad Baik Soal Pengaduan Nasabah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto :Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Soe

Laporan Reporter SUARA TTS. COM,Erik Sanu

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Taspen Cabang Soe, Agus Salma tak berniat bertemu wartawan. Pasalnya saat dikonfirmasi Jumat 5 Juni 2024 terkait keluhan nasabah ke DPRDTTS, ia tidak bertemu wartawan meski sudah ditunggu selama 1 jam.

Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan kepada wartawan menyayangkan sikap Kepala Bank Mandiri Taspen Soe. Menurut politisi PKB ini, yang bersangkutan tidak punya itikad baik. Pasalnya saat pertemuan dengan para nasabah, pihak bank tidak hadir meski sudah diundang resmi. Hal yang sama dilakukan saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait keluhan para nasabah kata Egy, pihaknya tetap berupaya melalui beberapa jalur untuk meluruskan persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita akan bersurat ke OJK dan BI untuk awasi Bank Mandiri Taspen. Kita juga sudah sampaikan ke pemerintah untuk cek ijin karena menurut Dinas Perijinan Bank Mandiri Taspen belum melapor secara resmi. Selain itu kami minta cek ijin usaha”,ujar Egy.

Pihaknya akan tempuh berbagai  jalur untuk selesaikan persoalan tersebut sehingga masyarakat jangan dirugikan.

DPRD TTS juga mendorong untuk dilakukan proses hukum terhadap Bank Mandiri Taspen baik pidana maupun perdata. Pasalnya jika praktek yang dilakukan adalah proses pemiskinan oleh Bank.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen Soe memgadu ke DPRD TTS Kamis, 4 Juli 2024. Pengaduan para nasabah Bank Mandiri Taspen karena pelayanannya yang baik dan tertutup bahkan mereka menduga ada hal yang disembunyikan.

Bank Mandiri Taspen Soe dinilai tidak transparan dan terkesan menjebak para nasabah bahkan ada indikasi penipuan.

Para pengadu diterima oleh Wakil ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan dan anggota Habel Hotty, Deksi Letuna,Askenas Afi, Jason Benu. Hadir kepala Dinas Perijinan ,Bagian Hukum Setda TTS.

Dihadapan wakil rakyat dan perwakilan Pemkab TTS, salah seorang nasabah atas nama Marselina Tunu menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2019 lalu, ia mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Taspen Soe.

Pihak tidak memberitahukan besaran pinjaman. Saat itu pinjaman yang dicairkan Rp 30 juta, sementara sisanya diinformasikan oleh Bank Mandiri Taspen Soe bahwa ditampung di rekening menjadi tabungan beku. Sementara besaran cicilan yang harus diangsur senilai Rp 3.182.599.

Setelah mengangsur selama 66 bulan, ia menghitung total angsuran yang sudah dipotong dari tabungan beku senilai Rp 210.501.534 dan Tanggal Mulai Hitung (TMT) pada 1 Mei 2024. Saat itulah ia baru mengetahui besaran pinjaman yang dibebankan kepadanya adalah 285 juta.

Dirinya lalu diarahkan d untuk melanjutkan pinjaman selama 20 tahun ke depan. Namun ia melakukan negosiasi dengan pihak bank sehingga turun menjadi 15 tahun dan ia harus menanggung angsuran senilai Rp 572.867.820.

Karna itulah dirinya merasa ada hal yang tidak beres sehingga ia megadu ke DPRD TTS, untuk dicarikan solusi agar bisa mendapatkan keadilan.

“Saat kami ajukan pinjaman,dokumen tidak dikasih untuk kami baca. Kami hanya disuruh tanda tangan. Kami minta rekening koran juga tidak dikasih. Nanti setelah ajukan permohonan pelunasan baru tau jumlah pinjaman,” ungkap Marselina.

Nasabah lainya, Dipsyah Bianome mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2020 ia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Taspen Soe senilai Rp 254.152.615 dan disetujui.

Dari nilai itu ia menerima uang tunai sebesar 87.000.000. Sisanya menjadi tabungan beku. Dari nilai pinjaman tersebut ia wajib membayar cicilan Rp 3. 474.947 per bulan.

Pada tahun 2021, ia mengajukan permohonan pelunasan namun tidak disetujui oleh Bank Mandiri Taspen Soe. Pada tanggal 24 Januari 2024, ia kembali minta untuk pelunasan. Namun saat dilakukan simulasi oleh pegawai Bank Mandiri Taspen Soe, diketahui besaran tanggungan yang harus dibayar senilai Rp 260. 215. 521.

Pada tanggal 26 juni 2024, ia kembali ke Bank Mandiri Taspen Soe dan anehnya nilai yang harus ditanggung bukan semakin menurun namun malah bertambah yakni Rp. 264.331.591 padahal potongan pada tabungan beku terus berlangsung.

“Kami rasa aneh karena selama kami pinjam, angsuran tetap dipotong tapi bukannya pokok turun tapi malah semakin naik.Ini yang buat kami rasa aneh dan tidak puas, sehingga kami datang mengadu ke bapak-ibu dewan,” ujar Dipsyah

Soal pelayanan menurut salah satu nasabah, Imanuel Bansae sangat buruk. Ia pernah merasakan ketika mengantarkan surat. Pegawai Bank tersebut terkesan menyusahkan bahkan pernah membuang surat ia masukan.

“Saya pernah antar surat ke pimpinan Bank, tapi saat saya kasih, itu pegawai ambil dan buang ke lantai “,ujar Bansae.(Sys).

Example 300250
Example 120x600