Ket foto : Nampak Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Decky Liu saat membuat laporan di sentra Gakkumdu
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordekhay Liu, Kamis 29 Februari 2024 melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Central Gakkumdu, Bawaslu TTS. Sedikitnya ada 6 temuan yang didapat DPC PDI Perjuangan TTS mulai dari proses pemungutan hingga pleno di tingkat kecamatan.
Kepada awak media, pria yang akrab disapa Decky inj menjelaskan ke-6 temuan tersebut.
Pertama, terkait temuan pemberian salinan C hasil yang berupa foto copy. Padahal sesuai regulasi, saksi berhak mendapatkan salinan C hasil yang asli yang disertai tanda tangan basah. Namun yang terjadi, ada 700 lebih salinan C hasil foto copy yang berikan kepada saksi partai PDI Perjuangan maupun saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud.
Kedua, ada temuan di 20-an TPS, dimana saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud yang ditolak oleh PPS.
Ketiga, ada temuan PPS yang menolak memberikan salinan C hasil kepada saksi partai PDI Perjuangan dan saksi Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud.
“ Bagaimana ini, saksi kami dikasih salinan C hasil foto Copy. Alasannya cape lah, formulirnya Kuranglah dan berbagai alasan lainnya. Padahal sesuai aturan saksi wajib diberikan salinan C hasil asli bukan foto copy,” terang pria yang juga menjabat Ketua Tim Pemenangan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar- Mahfud tingkat Kabupaten TTS ini.
Ke empat lanjut Decky, ditemukan adanya salah penjumlahan dalam salinan C hasil.
Kelima, Ada 60-an TPS yang terdapat selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Keenam, PPK di beberapa kecamatan yang menolak untuk menyerahkan salinan D hasil kepada saksi dengan berbagai alasan.
“ Kita temukan adanya salah jumlah dalam salinan C hasil. Bagaimana 7+ 3 mereka tulis 2 bukan 10,” sebut Decky.
Dirinya berharap, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut bisa segera diproses Bawaslu agar pihak-pihak yang melanggar bisa diberikan sanksi tegas.
“ Kita berharap agar temuan ini bisa segera diproses,” pintanya.
Temuan-temuan tersebut lanjutnya, juga akan langsung ditanyakan kepada para komisoner KPU Kabupaten TTS Pada pleno kabupaten TTS.
“ Ini sebentar lagi sudah pleno Kabupaten. Kami akan tanya langsung ke komisoner KPU terkait temuan-temuan ini,” tegasnya. (DK)
Editor : Erik Sanu