Ket foto : Nampak suasana diskusi antara Komisi I DPRD TTS bersama Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Komisi I DPRD TTS melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Kamis 9 Januari 2024. Rombongan komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi,Marthen Natonis,S.Hut, M.Si, Yerim Yoss Fallo, Yakobus Banamtuan, Kandi Meni dan Silvester Tampani.
Marthen Natonis kepada pada kesempatan tersebut menyampaiakan sejumlah hal terkait keluhan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, persoalan sengketa tanah,pajak bumi dan bangunan yang bisa meningkatkan pendapatan daerah serta sejumlah persoalan yang ditemui di masyarakat.
Ketua DPD Perindo TTS ini juga memberikan apresiasi terkait kinerja Kantor Pertanhan Kabupaten TTS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil ketua Komisi 1 Yerim Yoss Fallo menyinggung soal fenomena yang dialami masyarakat belakangan ini di desa Nauleu yang mana Kepala desa ikut membantu Kehutanan untuk mengambil tanah masyarakat yang sudah lama mereka tempati. Menurut Yerim, hal ini bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Yerim juga mengapresiasi kinerja Pertanahan TTS dan mengakui bahwa lewat kunjungan kerja ini, Komisi I mendapatkan berbagai informasi dan catatan penting yang nantinya akan didiskusikan bersama pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS,Ridonsius Djula, S.S.T di hadapan para wakil rakyat mengatakan ATN/BPN dalam melaksanakan program tentu melalui sebuah perencanaan yang matang.
Terkait dengan proses untuk mendapatkan legalitas atas tanah, bisa melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak uldi wilayah desa/kelurahan atau setingkat.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Dijelaskan, ada perbedaanantaea PTSL dan prona yaitu PTSL mendata tanah secara sistematis, sedangkan Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar dan diukur.
Sedangkan pajak bumi dan bangunan itu sudah dikembalikan ke daerah masing namun pihaknya tetap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pemutahiran data PBB.
Sementara soal kawasan diklaim oleh Kehutanan bukan ranahnya Pertanahan. “Kita proses legalitas tanah jika persyaratan sudah lengkap”,Jelas Ridonsius.
Pihaknya pada kesempatan tersebut minta Komisi 1 melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kawasan Civic center yang mana harus ada data agar bisa diproses legalitas kawasan tersebut.
Menurut Djula, jika sudah ada bukti dokumen tukar guling maka pemda bisa ajukan permohonan agar Pertanahan bisa menerbitkan sertifikat. Ia menyinggung soal kawasan Civic center sehingga tidak menjadi bom waktu.
“Kawasan Civic center ini pekerjaan rumah kita semua. Kami siap proses legalitas jika sudah ada dokumen. Selama ini ada permohonan dari orang per orang namun kita belum bisa proses karna menunggu data yang jelas. Fokus kita pelepasan kawasan hutan sedangkan untuk PTSL kita sudah ada roadmap”,ujarnya.
Dirinya menyampaiakan trimakasih kepada Komisi I DPRD TTS yang punya perhatian kepada Kantor Pertanahan yang dinilai sebagai kerja kolaborasi untuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Kehadiran Komisi I bisa jadi corong kepada masyarakat dan ini juga sebagai kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Harapan kami, komunikasi ini tidak putus, kami juga berharap ada kritik dan masukan dari para wakil rakyat”,ujarnya.(Sys).